Dalam diskursus keilmuan Islam, struktur ajaran Syariat tidak pernah dilepaskan dari keterikatan antara dimensi lahiriah dan batiniah. Para fukaha dan muhadditsin sepakat bahwa keabsahan suatu amal secara lahiriah dalam ranah fikih sangat bergantung pada validitas dorongan batin yang dipelajari dalam ranah akidah dan tasawuf. Diskursus mengenai niat bukan sekadar formalitas syarat sahnya ibadah, melainkan sebuah pondasi epistemologis yang menentukan status spiritual suatu perbuatan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Untuk memahami bagaimana Islam memosisikan niat sebagai poros utama seluruh amalan, kita perlu membedah landasan wahyu baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah melalui pendekatan analitis tekstual dan kontekstual.
Landasan epistemologis pertama mengenai kewajiban mengorientasikan seluruh ibadah hanya kepada Allah dapat kita temukan dalam Al-Quran Surah Al-Bayyinah ayat lima. Ayat ini menjadi basis argumentasi para ulama fikih dan akidah dalam menetapkan syarat ikhlas.
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Terjemahan dan Analisis Tafsir:
Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Dalam sintaksis bahasa Arab, struktur ayat ini menggunakan metode al-hasr (pembatasan) dengan kombinasi kata ma (tidaklah) dan illa (kecuali). Hal ini memberikan indikasi tegas bahwa core instruction atau perintah inti dari seluruh syariat para nabi terdahulu hingga Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah mukhlisina lahu ad-din (memurnikan agama hanya untuk-Nya). Kata mukhlisin berbentuk hal (keterangan keadaan) yang menunjukkan bahwa ibadah lahiriah seperti salat dan zakat tidak memiliki bobot spritual tanpa disertai sifat ikhlas. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil utama bahwa niat merupakan syarat mutlak dalam penerimaan seluruh amalan ibadah.
Keterikatan antara teks Al-Quran di atas dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam sebuah matan hadis monumental yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu 'Anhu. Hadis ini diakui oleh Imam Asy-Syafi'i sebagai sepertiga dari seluruh ilmu Islam.
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Terjemahan dan Syarah Hadis:

