Dalam diskursus keilmuan Islam, kedudukan niat bukan sekadar formalitas sebelum memulai ibadah, melainkan poros utama yang menentukan validitas (sihhah) dan penerimaan (qabul) suatu amal di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama lintas madzhab, seperti Imam Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, dan Abu Dawud, bersepakat bahwa hadis tentang niat mencakup sepertiga dari seluruh ajaran Islam. Hal ini dikarenakan perbuatan manusia senantiasa bersumber dari tiga pilar utama: hati, lisan, dan anggota badan, di mana niat merupakan representasi tunggal dari aktivitas hati yang paling fundamental. Artikel ini akan membedah secara ontologis dan epistemologis teks hadis tersebut guna memahami bagaimana sebuah motivasi internal bertransformasi menjadi nilai hukum dan spiritual yang absolut.
عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah: Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu di atas mimbar berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya segala amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju tersebut. Secara semantik, penggunaan partikel Innama dalam kalimat ini berfungsi sebagai Adatul Hashr atau alat pembatasan. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada amal yang dianggap eksis secara syar'i tanpa kehadiran niat. Kalimat pertama menekankan pada sah atau tidaknya suatu perbuatan, sedangkan kalimat kedua menekankan pada ganjaran atau pahala yang akan diperoleh oleh mukallaf.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Terjemahan dan Tafsir: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5). Ayat ini menjadi landasan teologis (akidah) bagi hadis niat di atas. Kata Mukhlisina dalam ayat tersebut menuntut adanya pembersihan motivasi dari segala noda syirik dan riya. Dalam pandangan mufassir, niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara aktivitas yang bersifat adat (kebiasaan) dengan aktivitas ibadah. Tanpa niat yang tulus (ikhlas), sebuah perbuatan yang secara lahiriah tampak sebagai ibadah agung seperti shalat atau zakat, dapat runtuh nilainya menjadi sekadar gerakan mekanis tanpa makna spiritual.
الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا وَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَالْجِنَايَاتِ وَالنِّكَاحِ وَغَيْرِهَا
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Segala perkara tergantung pada maksud tujuannya. Kaidah ini mencakup seluruh bab fiqih, mulai dari ibadah, muamalah, jinayah (hukum pidana), nikah, dan lainnya. Dalam ranah hukum positif Islam, niat menjadi penentu dalam klasifikasi perbuatan. Sebagai contoh, dalam hukum pidana Islam, perbedaan antara pembunuhan berencana (amdan) dan tidak sengaja (khatha) terletak sepenuhnya pada niat pelaku (qashd). Begitu pula dalam akad muamalah, niat dapat mengubah status sebuah transaksi dari halal menjadi syubhat atau haram jika terdapat unsur tipu daya (ghish). Para fuqaha menegaskan bahwa niat adalah ruh dari amal, di mana jasad amal tidak akan hidup tanpa kehadiran ruh tersebut.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ وَلَا إِلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Terjemahan dan Syarah Hadis: Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kalian dan tidak pula kepada rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan amal perbuatan kalian. Hadis riwayat Muslim ini memberikan dimensi kedalaman pada pemahaman tentang niat. Fokus pengawasan Ilahi (muraqabah) adalah pada aspek batiniah manusia. Hati adalah wadah bagi niat, dan niat adalah penggerak bagi anggota tubuh. Oleh karena itu, perbaikan kualitas hidup seorang mukmin harus dimulai dari restrukturisasi niat dalam hatinya. Kedalaman niat seseorang bahkan dapat melampaui kemampuan fisiknya dalam beramal, sebagaimana kaidah Niyatul mu'min khairun min amalihi (Niat seorang mukmin lebih baik daripada amalnya), karena niat tidak memiliki batas ruang dan waktu, sedangkan amal fisik sangat terbatas oleh kemampuan ragawi.

