Keberagaman pendapat adalah sebuah keniscayaan yang telah digariskan oleh Allah SWT dalam penciptaan manusia. Dalam konteks sosial yang semakin dinamis, kita sering kali mendapati diri kita berada di persimpangan ideologi, mazhab, hingga pilihan politik yang berbeda. Namun, fenomena yang kita saksikan hari ini di ruang publik, terutama di media sosial, justru menunjukkan degradasi nilai dalam menyikapi perbedaan tersebut. Debat yang seharusnya menjadi sarana mencari kebenaran sering kali berubah menjadi ajang saling menjatuhkan, mencela, dan memutus tali silaturahmi.

Krisis adab dalam berpendapat ini mencerminkan adanya kekosongan spiritual dalam interaksi sosial kita. Islam tidak pernah melarang perbedaan pemikiran, namun Islam memberikan rambu-rambu yang ketat mengenai bagaimana perbedaan itu dikelola. Ketika ego lebih mendominasi daripada keinginan untuk mencari rida Allah, maka yang muncul adalah sikap merasa paling benar dan memandang rendah orang lain. Padahal, Al-Qur'an telah memberikan panduan yang sangat jelas dalam melakukan dialektika, sebagaimana firman Allah SWT:

Dalam Artikel

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. (QS. An-Nahl: 125). Ayat ini menegaskan bahwa metode penyampaian pesan agama maupun argumentasi harus berlandaskan pada kebijaksanaan dan tutur kata yang santun, bukan dengan kekasaran atau caci maki.

Akhlakul Karimah dalam perbedaan pendapat bukan sekadar formalitas basa-basi, melainkan cerminan dari kedalaman iman seseorang. Seorang mukmin yang cerdas memahami bahwa kebenaran mutlak hanya milik Allah, sementara ijtihad manusia bersifat relatif. Sikap rendah hati atau tawadhu dalam berdiskusi memungkinkan kita untuk melihat perspektif orang lain tanpa harus kehilangan prinsip pribadi. Tanpa akhlak, ilmu yang luas hanya akan menjadi alat untuk memecah belah umat dan menciptakan sekat-sekat kebencian yang sulit disembuhkan.

Dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama salaf telah memberikan teladan luar biasa mengenai etika ikhtilaf. Mereka bisa berbeda pendapat secara tajam dalam masalah hukum fukaha, namun tetap saling mencintai dan menghormati sebagai saudara seiman. Rasulullah SAW bahkan memberikan apresiasi terhadap proses ijtihad yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, meskipun hasilnya mungkin tidak tepat. Beliau bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: Apabila seorang hakim menghukumi suatu perkara, lalu ia berijtihad dan benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia menghukumi suatu perkara, lalu ia berijtihad dan salah, maka ia mendapatkan satu pahala. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengajarkan kita untuk tetap menghargai usaha intelektual orang lain selama koridornya adalah mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran atas nafsu.

Polarisasi sosial yang terjadi saat ini sering kali dipicu oleh hilangnya rasa kasih sayang (rahmah) di antara sesama. Kita lebih mudah melabeli orang lain dengan sebutan yang buruk hanya karena perbedaan sudut pandang. Padahal, ukhuwah islamiyah harus berada di atas kepentingan kelompok atau golongan. Menjaga lisan dan jemari dari menyebarkan fitnah atau narasi kebencian adalah jihad di era modern. Kita harus mampu membedakan mana kritik yang membangun dan mana cercaan yang merusak martabat kemanusiaan.