Diskursus mengenai riba dalam konstelasi fiqih muamalah bukan sekadar pembahasan mengenai teknis hukum ekonomi, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen tauhid dalam ranah sosial-finansial. Islam memandang harta bukan sebagai entitas yang statis dan eksploitatif, melainkan sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan umum (Maqashid asy-Syariah). Secara etimologis, riba bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya kompensasi yang sah dalam pertukaran atau penangguhan waktu. Penting bagi setiap muslim untuk memahami batasan-batasan ini agar terhindar dari jerat ekonomi yang merusak tatanan keberkahan hidup. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, yang menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam masyarakat jahiliyah dan betapa krusialnya transformasi menuju sistem ekonomi yang berkeadilan.

Penegasan pertama mengenai larangan riba dan pemisahan tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang destruktif dapat kita temukan dalam firman Allah SWT berikut ini:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan ketidakstabilan mental dan sosial yang diakibatkan oleh keserakahan. Klaim bahwa jual beli sama dengan riba dibantah secara ontologis oleh Allah SWT. Jual beli mengandung risiko (ghunm) dan usaha (kadh), sedangkan riba adalah pengambilan keuntungan dari penderitaan orang lain tanpa adanya risiko bagi si pemberi pinjaman.

Selain landasan Al-Quran, Rasulullah SAW secara detail merinci jenis-jenis komoditas yang menjadi objek riba (Amwal Ribawiyah) untuk menghindari praktik Riba Fadhl atau kelebihan dalam pertukaran barang yang sejenis. Hal ini tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (gandum merah) dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pondasi utama dalam Fiqih Muamalah. Para ulama menyimpulkan adanya dua ilat (sebab hukum) utama dalam riba: pertama adalah tsamaniyah (sebagai alat tukar/harga) yang berlaku pada emas dan perak (serta mata uang modern), dan kedua adalah thaimiyyah (sebagai bahan makanan pokok) yang dapat disimpan. Jika kita menukar barang ribawi yang sejenis, maka syaratnya harus sama kualitas/kuantitasnya (matsalan bi matsli) dan harus kontan (yadan bi yadin). Pelanggaran terhadap syarat ini akan menjerumuskan pelaku pada Riba Fadhl atau Riba Nasi'ah.

Dampak sistemik dari riba tidak hanya dirasakan oleh individu, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap keterlibatan sekecil apa pun dalam lingkaran ribawi, sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ