Fiqih Muamalah merupakan cabang disiplin ilmu syariat yang mengatur tatanan interaksi sosial-ekonomi antarmanusia demi mewujudkan kemaslahatan (*maslahah*) dan menolak kemudharatan (*mafsadah*). Dalam episentrum hukum ekonomi Islam, pemahaman terhadap hakikat riba beserta pengharamannya secara mutlak menjadi fondasi utama sebelum menyusun instrumen keuangan alternatif. Para ulama mazhab menyepakati bahwa riba bukan sekadar persoalan kenaikan persentase angka pada lembaran mata uang, melainkan sebuah bentuk distorsi struktur ekonomi yang merusak keadilan distributif dan menindas sektor riil.

Secara etimologis, riba bermakna *az-ziyadah* (tambahan) dan *an-numuw* (pertumbuhan). Namun secara terminologis fiqih, riba didefinisikan oleh Al-Imam Al-Khathabi sebagai tambahan atas modal pokok yang diperoleh tanpa adanya akad pengganti (*'iwadh*) yang dibenarkan oleh syariat. Untuk memahami secara mendalam dialektika hukum riba dalam teks-teks klasik, mari kita bedah teks-teks otoritatif dari Al-Quran dan As-Sunnah secara berurutan.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Tafsir:

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena tekanan penyakit gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat nasihat dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi haknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)

Syarah Keilmuan:

Dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkam al-Quran karya Al-Qurtubi, frasa "yatakhabbatuhusy-syaithanu minal-mass" menggambarkan kerancuan akal dan kejiwaan para pelaku riba kelak pada hari kebangkitan. Penyebab utama kebinasaan mereka secara teologis adalah kesesatan artikulasi logika (*qiyas fasid*) yang menyamakan jual beli (*al-bai'*) dengan riba. Allah SWT menegaskan dikotomi yang tegas: jual beli mengandung unsur risiko (*ghurm*), usaha (*kasb*), dan pertukaran manfaat nyata, sedangkan riba adalah eksploitasi waktu (*ajal*) untuk menuntut tambahan dana tanpa pertanggungan risiko riil (*al-ghunmu bil ghurm*).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۖ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah Tafsir: