Ibadah puasa atau as-siyam secara etimologi bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat khusus. Dalam diskursus fiqih muqaran (fiqih perbandingan), para ulama empat madzhab—Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali—memiliki kesepakatan dasar mengenai kewajiban puasa Ramadan, namun mereka memiliki konsensus dan perbedaan pandangan (ikhtilaf) yang sangat tajam terkait kategorisasi syarat dan rukun sahnya puasa. Perbedaan ini berakar dari metodologi penafsiran teks (istinbat al-ahkam) serta kodifikasi kaidah usuliyyah yang digunakan oleh masing-masing madzhab dalam memahami substansi niat dan hakikat imsak.
[TEKS ARAB BLOK 1]
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: "Maka skarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187).
Tafsir dan Analisis Fiqih: Ayat ini merupakan fondasi utama (asl) dalam penetapan rukun dasar puasa. Para mufassir dan fuqaha sepakat bahwa frasa "kulu washrabu hatta yatabayyana lakum al-khayt al-abyad min al-khayt al-aswad min al-fajr" menetapkan batas awal kewajiban imsak (menahan diri dari makan, minum, dan jima'). Sementara frasa "thumma atimmu as-siyama ila al-layl" menetapkan durasi waktu pelaksanaan ibadah tersebut hingga terbenamnya matahari. Secara fundamental, seluruh mazhab sepakat bahwa menahan diri dari segala hal yang membatalkan (imsak) pada rentang waktu ini adalah rukun paling utama. Mazhab Hanafi bahkan memandang bahwa imsak ini adalah satu-satunya rukun hakiki puasa, sedangkan niat dikategorikan sebagai syarat sah yang berada di luar esensi perbuatan puasa itu sendiri.
[TEKS ARAB BLOK 2]
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]

