Ibadah puasa atau shiyam dalam diskursus keislaman bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang memiliki struktur hukum yang sangat rigid dan sistematis. Para fukaha dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang mendetail guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Secara epistemologis, pemahaman terhadap syarat dan rukun puasa merupakan prasyarat mutlak bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada fondasi syariat yang kokoh.
Penjelasan awal mengenai kewajiban puasa didasarkan pada teks wahyu yang menjadi titik temu seluruh madzhab. Ayat ini menjadi basis ontologis mengapa puasa diwajibkan bagi umat beriman sebagai sarana mencapai derajat ketakwaan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Syarah: Ayat ini menggunakan diksi Kutiba yang dalam kaidah ushul fiqih bermakna fardhu atau wajib. Para mufassir menekankan bahwa puasa adalah syariat kuno yang diperbarui dalam Islam. Empat madzhab bersepakat bahwa puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang pengingkarannya dapat menyebabkan seseorang keluar dari koridor iman. Ketakwaan yang menjadi tujuan akhir (illat) dari puasa dicapai melalui kepatuhan terhadap aturan main syariat, termasuk di dalamnya pemenuhan syarat dan rukun yang akan dibahas kemudian.
Memasuki ranah rukun puasa, unsur pertama yang menjadi pilar utama adalah Niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan (adat) dengan ibadah. Tanpa niat, tindakan menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa yang tidak bernilai pahala di sisi syariat.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah: Hadits ini menjadi landasan rukun pertama puasa. Dalam Madzhab Syafii, niat untuk puasa wajib seperti Ramadhan harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum fajar menyingsing untuk setiap harinya. Hal ini berbeda dengan Madzhab Maliki yang memberikan rukhshah atau keringanan bahwa niat cukup dilakukan sekali di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, selama puasanya tidak terputus oleh uzur seperti sakit atau safar. Perbedaan ini muncul dari interpretasi apakah puasa sebulan itu satu kesatuan ibadah atau ibadah yang terpisah setiap harinya.

