Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, dalam diskursus hukum Islam yang dirumuskan oleh para fuqaha, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki pilar-pilar (arkan) dan kriteria-kriteria (shurut) yang sangat rigid. Memahami perbedaan pandangan antara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadi krusial untuk memastikan keabsahan ibadah sesuai dengan metodologi istinbath hukum yang mu'tabar. Keabsahan puasa sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat sebelum ibadah dimulai dan rukun-rukun saat ibadah dilaksanakan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba mengisyaratkan ketetapan hukum yang mengikat. Syarat wajib puasa yang pertama adalah Islam, baligh, dan berakal. Tanpa ketiga unsur ini, khitab atau seruan syariat tidak berlaku bagi individu tersebut secara taklifi.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Hadits ini menjadi pilar utama dalam rukun puasa yang pertama, yaitu niat. Dalam Madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk setiap hari puasa Ramadhan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap hari dalam Ramadhan adalah ibadah yang independen. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadhan, karena mereka menganggap puasa satu bulan adalah satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Niat harus mencakup aspek ta'yin (penentuan jenis puasa) agar ibadah tersebut terbedakan dari sekadar kebiasaan menahan lapar secara medis.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 3: