Ibadah puasa atau siyam merupakan salah satu poros utama dalam struktur rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus hukum yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, keabsahan ibadah puasa tidak hanya bersandar pada penahanan diri dari lapar dan dahaga secara lahiriah, melainkan harus memenuhi kriteria yuridis yang telah dirumuskan oleh para mujtahid melalui metode istinbat hukum yang rigid. Empat madzhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali, memiliki formulasi yang sangat detail mengenai apa yang disebut sebagai syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan sebuah manifestasi dari kekayaan metodologi ushuliyyah dalam memahami teks-teks syariat. Untuk memahami bagaimana puasa dipandang secara legal-formal dalam syariat, kita harus membedah setiap elemen pembentuk keabsahan puasa tersebut langsung dari sumber-sumber primer hukum Islam beserta syarahnya.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Surah Al-Baqarah: 183).
Syarah dan Analisis Fiqih: Ayat ini merupakan fondasi teologis dan yuridis utama atas kewajiban ibadah puasa. Secara semantik, kata kutiba dalam struktur bahasa Arab menggunakan bentuk fi'il madhi mabni lil majhul yang memberikan makna pembebanan hukum secara mutlak atau fardhu. Para fuqaha dari empat madzhab sepakat bahwa kewajiban yang termaktub dalam ayat ini menuntut adanya kepatuhan total yang diatur dalam batasan-batasan hukum tertentu. Madzhab Shafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa puasa adalah ibadah fardhu ain bagi setiap mukalaf. Penggunaan kata as-siyam secara bahasa berarti al-imsak (menahan diri). Secara terminologi syariat, para ulama madzhab merumuskan imsak ini menjadi penahanan diri khusus dari segala hal yang membatalkan puasa, dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat yang tulus karena Allah SWT. Ayat ini juga mengindikasikan bahwa tujuan akhir dari pemenuhan syarat dan rukun puasa adalah pencapaian derajat takwa, yang tidak akan terealisasi tanpa keabsahan puasa itu sendiri secara hukum fiqih.
[TEKS ARAB BLOK 2]
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]

