Kajian mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus fundamental mengenai pelarangan riba. Secara ontologis, riba bukan sekadar persoalan teknis pertukaran nilai, melainkan sebuah isu moral-spiritual yang berdampak sistemik terhadap tatanan sosial kemasyarakatan. Dalam kacamata syariat, muamalah dibangun di atas fondasi keadilan (adl) dan kerelaan (taradhin), di mana setiap transaksi harus terbebas dari unsur eksploitasi. Fenomena riba dalam sejarah peradaban manusia selalu menjadi instrumen pemiskinan yang memisahkan antara pemilik modal dan pekerja secara tidak proporsional. Oleh karena itu, memahami teks-teks wahyu secara tekstual dan kontekstual menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim agar mampu menavigasi kehidupan ekonomi di tengah kepungan sistem konvensional yang ribawi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah: 275-276). Ayat ini merupakan basis argumentatif yang sangat keras dalam mengharamkan riba. Allah SWT menggambarkan pelaku riba bagaikan orang yang kehilangan kesadaran rasionalnya. Penegasan bahwa jual beli tidak sama dengan riba terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah yang nyata dalam jual beli, sedangkan riba hanyalah penambahan nilai atas waktu tanpa adanya kompensasi usaha atau risiko yang adil. Kalimat yamhaqullahur riba mengisyaratkan bahwa secara esensial, harta riba tidak akan membawa keberkahan, melainkan kehancuran ekonomi secara jangka panjang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW memasukkan riba ke dalam kategori al-mubiqat atau dosa-dosa yang membinasakan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual-ukhrawi, namun juga destruktif terhadap stabilitas sosial. Penjajaran riba dengan syirik dan pembunuhan memberikan sinyalemen kuat bahwa eksploitasi ekonomi melalui riba adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat serius. Dalam perspektif mufassir hadits, pembinasaan yang dimaksud mencakup hancurnya tatanan moral pelaku dan hilangnya rasa empati sosial dalam masyarakat.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Fiqih: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar utama dalam memahami Riba Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi'ah (riba karena penundaan). Para ulama mujtahid merumuskan illat (sebab hukum) dari keenam komoditas ini. Emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara gandum, kurma, dan garam mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlahnya) dan yadan bi yadin (serah terima seketika) bertujuan untuk menutup celah spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak. Ini adalah bentuk preventif syariat agar harta tidak berputar di kalangan orang kaya saja.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Sosial: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan penekanan pada aspek sistemik dari riba. Laknat (jauh dari rahmat Allah) tidak hanya ditujukan kepada institusi yang memungut riba, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Secara sosiologis, hadits ini menuntut umat Islam untuk menciptakan sistem ekonomi alternatif yang mandiri agar tidak terjebak dalam rantai ketergantungan ribawi. Kesamaan dosa antara penulis, saksi, dan pelaku utama menunjukkan bahwa kerja sama dalam kemaksiatan ekonomi memiliki konsekuensi hukum yang setara dalam timbangan syariat.

