Kedudukan niat dan keikhlasan dalam sistematika ajaran Islam merupakan pilar utama yang menentukan sah atau batilnya suatu amal perbuatan. Para ulama ushul dan fuqaha sepakat bahwa setiap tindakan mukallaf tidak dapat dilepaskan dari ikatan niat yang bersemayam di dalam hati. Niat berfungsi ganda, yakni membedakan antara kebiasaan adat dengan ibadah mahdhah, serta membedakan derajat ibadah yang satu dengan ibadah lainnya. Namun, kemurnian niat senantiasa terancam oleh penyakit rohani yang sangat halus, yaitu riya atau penyimpangan dorongan beramal. Untuk memahami kedalaman substansi ini, diperlukan analisis komprehensif terhadap nash Al-Quran dan As-Sunnah melalui pendekatan muqaranah dan syarah keilmuan yang muktabar.
Landasan epistemologis pertama mengenai kewajiban mengikhlaskan agama dan ibadah hanya kepada Allah Ta'ala terekam secara eksplisit dalam wahyu Al-Quran berikut ini.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكُ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Terjemahan dan Syarah Teks Pertama:
Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. Dalam konteks tafsir, lafazh mukhlisina lahud-din menunjukkan tuntutan istighraq, yaitu kepasrahan total tanpa ada persekutuan sedikit pun dengan niat-niat duniawi. Imam Al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa kata mukhlisina merupakan hal (keadaan) yang menjadi syarat mutlak terhitungnya suatu ibadah di sisi Allah. Konsep hunafa (bentuk jamak dari hanif) melengkapi hakikat keikhlasan tersebut dengan makna berpaling secara total dari kebatilan menuju tauhid yang murni. Tanpa adanya pemurnian niat ini, struktur ibadah seperti shalat dan zakat yang disebutkan dalam ayat hanya akan menjadi gerakan fisik tanpa jiwa keagamaan yang sah.
Pentingnya pemurnian niat ini dipersinggungkan secara mendalam oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melalui sebuah hadits mutawatir ma'nawi yang menjadi fondasi utama seluruh bab fiqih dan akidah Islam.
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah Teks Kedua:
Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia berhijrah kepadanya. Analisis kebahasaan terhadap perangkat adatul hashri (إِنَّمَا) mengindikasikan pembatasan hukum yang amat tegas. Imam An-Nawawi dan Ibnu Rajab Al-Hanbali menegaskan bahwa kalimat pertama menetapkan sah dan tidaknya amal berdasarkan niat, sedangkan kalimat kedua menentukan pahala dan siksa yang akan diterima mukallaf. Penjajaran contoh hijrah karena Allah dengan hijrah karena kepentingan materialis menunjukkan betapa niat yang tersembunyi mampu mengubah bobot spiritual suatu perbuatan secara drastis di hadapan syariat.

