Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi yang sangat vital karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan keadilan ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda fundamental antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan atau pertambahan nilai nominal, melainkan sebuah persoalan teologis dan moral yang memiliki dampak sistemik terhadap tatanan kehidupan manusia. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar (kaba-ir) yang dapat menghancurkan keberkahan harta dan merusak mentalitas masyarakat. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedah teks-teks wahyu agar kita tidak terjebak dalam syubhat ekonomi modern yang kian kompleks.
Penjelasan pertama mengenai pelarangan riba dimulai dengan penegasan Allah SWT mengenai perbedaan antara aktivitas perniagaan yang dihalalkan dan praktik riba yang diharamkan. Allah menggambarkan kondisi psikologis dan spiritual para pemakan riba sebagai orang yang kehilangan keseimbangan, seolah-olah mereka dirasuki oleh setan. Hal ini menunjukkan bahwa riba merusak nalar sehat manusia dalam melihat nilai keadilan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمُ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir: Ayat ini merupakan landasan epistemologis dalam membedakan antara perdagangan (al-bay') dan riba. Para ulama menjelaskan bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi di mana satu pihak dipastikan mendapat keuntungan tanpa menanggung risiko kerugian yang seimbang. Frasa "yatakhabba-thuhu asy-syaythan" memberikan isyarat bahwa pelaku riba mengalami disorientasi moral. Secara ekonomi, riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan pekerja, sehingga distribusi kekayaan tidak berjalan secara merata.
Selanjutnya, Al-Quran memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang tetap bersikukuh menjalankan praktik riba setelah datangnya kebenaran. Allah SWT memproklamirkan perang terhadap pelaku riba, sebuah ancaman yang tidak ditemukan pada dosa-dosa lain selain riba dan permusuhan terhadap wali Allah. Ini menunjukkan betapa destruktifnya riba bagi tatanan tauhid dan kemanusiaan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Syarah dan Tafsir: Dalam tinjauan fiqih, ayat ini menegaskan konsep "Ra-sul Maal" atau modal pokok. Islam memperbolehkan pemilik modal mengambil kembali harta asalnya tanpa tambahan sedikit pun yang bersifat ribawi. Kalimat "laa tazhlimuuna walaa tuzhlamuun" adalah kaidah emas dalam ekonomi Islam. Keadilan harus tegak di kedua belah pihak. Riba dianggap sebagai bentuk kezaliman (zhulm) karena mengambil harta orang lain tanpa ada imbalan ('iwadh) yang sah secara syar'i. Ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya menandakan bahwa sistem ribawi adalah musuh bagi stabilitas bumi dan keberlangsungan rahmat bagi alam semesta.

