Dalam struktur hukum Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda utama antara sistem ekonomi Islam dan konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis penambahan nilai nominal, melainkan sebuah problem teologis dan sosiologis yang mampu merusak tatanan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran tanpa adanya padanan atau imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pengharaman riba merupakan harga mati yang didasarkan pada teks-teks qath'i, di mana implikasinya tidak hanya menyentuh aspek duniawi tetapi juga ukhrawi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ. وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 278-280).

Syarah: Ayat ini merupakan proklamasi teologis yang paling keras dalam Al-Quran mengenai dosa besar. Penggunaan kata Fa'dzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik yang merusak ketauhidan dan kemanusiaan. Allah SWT memberikan batasan tegas bahwa dalam transaksi utang-piutang, yang berhak diterima kembali oleh kreditur hanyalah Ru'usu Amwalikum atau modal pokok. Prinsip La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun menegaskan keseimbangan (equilibrium) di mana pemilik modal tidak boleh mengeksploitasi debitur, dan debitur tidak boleh merugikan pemilik modal dengan sengaja menunda kewajiban.

Selanjutnya, dalam dimensi hadits, Rasulullah SAW merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba, yang kemudian dikenal oleh para fuqaha sebagai barang ribawi. Hal ini dilakukan untuk menutup celah manipulasi nilai dalam pertukaran barang-barang pokok dan alat tukar.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan ukurannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim).