Ibadah puasa atau Ash-Shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, para ulama lintas madzhab telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami distingsi antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa, karena ketidaktahuan terhadap elemen-elemen ini dapat berimplikasi pada batalnya ibadah atau tidak tercapainya esensi syariat yang diinginkan. Dalam diskursus fiqih klasik, perbedaan pandangan di antara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal bukanlah sebuah pertentangan yang memecah belah, melainkan sebuah kekayaan metodologis dalam menafsirkan teks-teks wahyu.

Dasar kewajiban puasa bersumber langsung dari nash Al-Quran yang bersifat qath'i, yang kemudian diperinci melalui sunnah nabawiyah dan konsensus para ulama. Berikut adalah landasan teologis utama yang menjadi titik tolak pembahasan syarat dan rukun puasa:

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan konstitusi dasar kewajiban puasa Ramadan. Penggunaan diksi Kutiba menunjukkan kewajiban yang mengikat secara hukum (ilzam). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari implementasi syarat dan rukun puasa adalah tercapainya derajat Taqwa, yang secara substantif berarti memelihara diri dari murka Allah dengan menjalankan perintah-Nya sesuai koridor syariat yang benar.

Dalam membedah rukun puasa, mayoritas ulama (Jumhur) menitikberatkan pada dua pilar utama, yaitu niat dan imsak (menahan diri). Niat diposisikan sebagai pembeda antara perbuatan adat (kebiasaan) dengan perbuatan ibadah. Tanpa niat yang benar, aktivitas menahan lapar hanyalah diet biologis semata.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. Hadits ini menjadi landasan rukun pertama dalam puasa menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki. Niat harus dilakukan di malam hari (tabyit) untuk puasa fardu. Dalam pandangan Syafi'iyyah, niat adalah rukun, sementara dalam pandangan Hanabilah, niat lebih diposisikan sebagai syarat sah. Perbedaan kategorisasi ini tetap berujung pada satu kesimpulan: puasa tidak sah tanpa adanya determinasi mental untuk beribadah sebelum fajar menyingsing.

Rukun kedua yang tidak kalah krusial adalah Al-Imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ