Niat merupakan fondasi paling mendasar yang menentukan absahnya suatu perbuatan di hadapan hukum syariat serta nilainya di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama lintas mazhab memberikan perhatian yang luar biasa terhadap persoalan ini. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyatakan bahwa hadis tentang niat mencakup sepertiga dari keseluruhan ilmu agama. Hal ini dikarenakan setiap perbuatan manusia, baik yang bersifat lisan, anggota badan, maupun hati, selalu berporos pada dorongan niat. Integrasi antara dimensi akidah yang menekankan keikhlasan dan dimensi fiqih yang mengatur keabsahan lahiriah menjadikan niat sebagai jembatan yang menghubungkan antara amal fisik dan spiritualitas.
Secara metodologis, para mufassir dan muhaddits memandang niat bukan sekadar dorongan batiniah yang bersifat pasif, melainkan sebuah tindakan kehendak yang aktif (iradah) yang bertempat di dalam hati (al-qalb). Untuk memahami bagaimana naskah-naskah otoritatif Islam mengonstruksi pemikiran ini, kita perlu meneliti landasan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Quran serta matn hadis-hadis shahih yang menjadi fondasi utamanya.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِك دِينُ الْقَيِّمَةِ
Terjemahan dan Syarah/Tafsir Blok 1:
Artinya: Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5)
Ditinjau dari kacamata tafsir, ayat ini menggarisbawahi substansi perintah Ilahi yang berorientasi pada pemurnian tauhid. Frasa "mukhlisina lahud-din" menurut Ibn Kathir dalam tafsirnya menandakan bahwa aspek syarat diterimanya ibadah terletak pada keikhlasan niat, yakni mengarahkan seluruh penghambaan hanya kepada Allah semata tanpa menysekutukan-Nya. Kata "hunafa'" yang merupakan bentuk jamak dari "hanif" mengindikasikan kecenderungan hati yang lurus menuju tauhid dan memalingkan diri dari kemusyrikan. Para ulama fiqih memanfaatkan ayat ini sebagai dalil wujub (kewajiban) niat dalam seluruh ritual ibadah mahdhah. Tanpa adanya niat yang tulus (ikhlash), sebuah amalan lahiriah seperti shalat dan zakat kehilangan jiwa ikhlasnya dan secara metafisis tidak memiliki bobot pahala di akhirat, meskipun secara fiqih lahiriah mungkin dianggap gugur kewajibannya jika memenuhi rukun formal.
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Terjemahan dan Syarah/Tafsir Blok 2:
Artinya: Dari Amirul Mukminin, Abu Hafs Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim)

